Sunday, August 23, 2020

TENTANG MIKROPROSESOR,FUNGSI, SEJARAH DAN CARA KERJA



    Mikroprosesor
adalah sebuah Chip IC atau Sirkuit Terintegrasi yang menggabungkan fungsi inti dari unit pemrosesan pusat (CPU/Central Processing Unit) komputer. Chip IC yang dalam bahasa Inggris ditulis dengan “Microprocessor” ini merupakan perangkat multiguna yang dapat diprogram untuk menerima data digital sebagai input, memprosesnya sesuai dengan instruksi yang tersimpan dalam memorinya dan memberikan hasil sebagai output.

    Mikroprosesor berisi logika kombinasional dan logika digital sekuensial yang beroperasi pada angka dan simbol yang diwakili dalam sistem angka biner. Dalam sebuah IC Mikroprosesor, terdapat ALU (unit aritmatika dan logika), unit kontrol, register, sistem bus dan jam (clock) untuk melakukan tugas komputasi. Prosesor juga merupakan salah satu komponen terpenting dalam sistem komputer. Prosesor seringkali disebut sebagai otak komputer, meski sebutan ini tidak tepat sepenuhnya. Prosesor hanya bertindak sebagai mesin pemroses tetapi tidak berfungsi sebagai pengingat. Fungsi pengingat ditangani oleh komponen lain yang dinamakan memori. dan bagaimana dengan sejarahnya, semuanya pasti ada sejarahnya mengapa mikroprosesor muncul dan ada serta digunakan dalam komputer.

SEJARAH MIKROPROSESOR

Processor pertama kali dibangun di Amerika serikat yaitu di university of Pennsylvania pada tahun 1956, saat itu sistem yang dikembangkan sudah mengacu pada sistem yang ada saat ini dan dikenal dengan sebutan ENIAC yang merupakan singkatan dari (Electronic Numerical Integrator and Calculator). Berat keseluruhan lebih dari 30 ton disusun dari 17000 tabung hampa elektron menggunakan kabel konektor mencapai 500 mil panjangnya akan tetapi dalam menjalankan instruksi, baru mampu sekitar 100 ribu operasi perdetiknya dan program dilakukan melalui pengaturan jalur kabel koneksi rangkaiannya.

Dua tahun kemudian (1948) dengan munculnya perkembangan transistor sebagai pengganti tabung elektron hampa. Laboratorium bell di Amerika serikat membangun processor dari bahan transistor, selanjutnya pada tahun 1958 Texas instrument membangun rangkaian semikonduktor dalam bentuk IC (integrated circuit) hal ini merupakan rangkaian semikonduktor pertama menggunakan IC yang dikembangkan jek kilby dari USA.

Penemuan IC ini mendorong pengembangan IC digital 1960 dan mikroprosesor pertama oleh Intel 1971 yaitu mikroprosesor Intel 4004, yang merupakan prosesor 4 bit, bahkan kebanyakan kalkulator yang digunakan saat ini masih berbasis mikroprosesor 4-bit. Pada tahun yang sama Intel mengeluarkan mikroprosesor 8 bit yang diberi seri Intel 8008, dan di tahun 1973 Intel memperkenalkan Microsoft 8-bit modem pertama Intel 8080 yang kecepatan operasinya 10 kali lebih cepat dari 808, perkembangan lain diikuti Motorola mc6800.

CARA KERJA MIKROPROSESOR

Sebuah Mikroprosesor pada dasarnya terdiri dari Unit Arimatika dan Logika atau ALU (Arithmetic Logical Unit), Register Array dan Unit Pengendali. Berikut Diagram Blok Mikroprosesor pada Komputer.


Dari Diagram Blok Mikroprosesor diatas terlihat bahwa sebuah Mikroprosesor pada dasarnya terdiri dari 3 bagian utama yaitu Arithmetic Logical Unit (ALU), Register Array dan Unit Pengendali yang terhubung dengan bagian INPUT (Keyboard, sensor) dan bagian OUTPUT (Layar Monitor, printer, motor) serta bagian unit Memori. Mikroprosesor menjalankan sebuah perintah atau instruksi berdasarkan urutan berikut ini yaitu Fetch (penjemputan atau pengambilan perintah dan data yang diperlukan), Decode (Pembacaan sandi) dan Execute (Menjalankan Perintah atau Mengeksekusi Perintah).

Sebuah Instruksi atau perintah pada awalnya disimpan di unit Memori secara berurutan (sequential order). Mikroprosesor menjemput atau mengambil instruksi-instruksi tersebut dari memori, kemudian menerjemahkannya dan mengeksekusi Instruksi-instruksi tersebut hingga p instruksi STOP atau berhenti. Hasil esksekusinya kemudian dikirimkan dalam Biner ke port OUTPUT.  Di antara proses-proses ini, terdapat Register Array yang berfungsi untuk menyimpan data sementara sedangkan ALU dalam Mikroprosesor digunakan untuk melakukan fungsi-fungsi komputasi.

Istilah-istilah Umum yang digunakan dalam Mikroprosesor

Berikut adalah beberapa istilah umum yang sering digunakan dalam Mikroprosesor (Microprocessor).

  • BUS
    BUS adalah seperangkat konduktor yang dimaksudkan untuk mengirimkan data, alamat atau mengontrol informasi ke berbagai elemen dalam mikroprosesor. Biasanya mikroprosesor akan memiliki 3 jenis Bus yaitu Bus Data, Bus Kontrol dan Bus Alamat. Prosesor 8-bit akan menggunakan Bus lebar 8-bit.
  • Kelompok Instruksi (INSTRUCTION SET)
    Kelompok Instruksi atau Instruction Set adalah kelompok perintah yang dapat dipahami oleh mikroprosesor. Jadi Kelompok instruksi adalah antarmuka antara perangkat keras dan perangkat lunak (program). Contohnya, Instruksi memerintahkan prosesor untuk mengganti transistor yang relevan untuk melakukan pemrosesan data. Misalnya. TAMBAHKAN A, B; digunakan untuk menambah dua angka yang tersimpan dalam register A dan B.
  • Panjang kata (WORD LENGTH)
    Panjang kata adalah jumlah bit dalam Bus data internal suatu prosesor atau jumlah bit yang dapat diproses oleh suatu prosesor pada suatu waktu. Misalnya, Prosesor 8-bit akan memiliki bus data 8-bit, register 8-bit dan akan melakukan pemrosesan 8-bit pada suatu waktu. Untuk melakukan operasi bit yang lebih tinggi (32-bit atau 16-bit), Mikroprosesor akan memecahkannya menjadi serangkaian operasi 8-bit.
  • CACHE MEMORY
    Memori cache adalah memori akses acak yang terintegrasi ke dalam prosesor. Jadi prosesor dapat mengakses data dalam memori cache lebih cepat daripada dari RAM biasa. Ini juga dikenal sebagai Memori CPU. Memori cache digunakan untuk menyimpan data atau instruksi yang sering dirujuk oleh perangkat lunak atau program selama operasi. Sehingga akan meningkatkan kecepatan operasi secara keseluruhan.
  • Kecepatan Clock (CLOCK SPEED)
    Mikroprosesor menggunakan sinyal Clock untuk mengontrol laju instruksi yang dijalankan, menyinkronkan komponen internal lainnya dan untuk mengendalikan transfer data di antara mereka. Jadi clock speed mengacu pada kecepatan di mana mikroprosesor menjalankan instruksi. Biasanya diukur dalam Hertz dan dinyatakan dalam megahertz (MHz), gigahertz (GHz) dan lain-lainnya.


Friday, August 17, 2018

BAB HAJI : Pengertian,hukum,dan macam-macam haji

    Pengertian Haji

•Menurut bahasa kata Haji berarti menuju
•Menurut pengertian syar’i berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu.

       Hukum haji adalah  fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup.Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
        Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.

        Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.

Dalil tentang hukum haji

1.      Dalil Al Qur’an

Allah berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
              “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).

2.      Dalil As Sunnah

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya:
             “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya,  mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

       Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya:
            “Rasulullah SAW. berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).

3.      Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)

Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.

Syarat, Rukun dan Wajib Haji

1.Kondisi diwajibkannya Haji:
a.Islam(beragama islam karena haji hanya terdapat     di agama islam)
b.Baligh(sudah dewasa)
c.Berakal(tidak gila)
d.Merdeka
e.Kekuasaan (mampu)

2.Rukun Haji
a.ihram
   yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji.Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung.Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.

b.Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
   Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.

c.Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf Ifadhah)
   Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
   Macam-macam Thawaf:
•Thawaf Qudum
•Thawaf Tamattu
•Thawaf Wada
•Thawaf Ifadha

d.Sa'i
    yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
    Syarat melakukan sa’i adalah sebagai berikut :
1)Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
2)Dilakukan sebanyak 7 kali.
3)Waktu sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.

e.Tahallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai

f.Tertib yaitu berurutan

3.Wajib Haji
      Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena dapat diganti dengan  dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan:

    a.Ihram dari Miqat,
        yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya Haji. Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1)      Miqat zamani
2)      Miqat makany

     b.Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.

     c.Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

      d.Melempar jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.

4.Sunat Haji

a.Ifrad, yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
b.Membaca Talbiyah
c.Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di Arafah.
d.Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
e.Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f.Thawaf wada ', yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.

   Macam-macam Haji

1.Ifrad
   Yaitu ihrom untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.
2.Tamattu’
    Yaitu mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.
3.Qiran
    Yaitu dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.

Thursday, August 16, 2018

MATERI SEJARAH INDONESIA:Perkembangan kolonialisme dan imperalisme barat di indonesia

PENGERTIAN KOLONIALISME DAN IMPERALISME

Kolonialisme adalah suatu usaha untuk melakukan sistem permukiman warga dari suatu Negara di luar wilayah Negara individunya atau Negara asalnya. Umumnya, wilayah koloni terletak di seberang lautan Negara induk yang kemudian dinyatakan sebagai daerah bagian dari Negara asal tersebut.

Imperialisme adalah usaha memperluas wilayah kekuasaan atau jajahan untuk mendirikan imperium atau kekaisaran. Menurut sifatnya, imperialism Dapat di bedakan menjadi dua, yaitu imperialisme Kuno dan imperialisme Moderen.

LATAR BELAKANG KOLONIALISME DAN IMPERALISME

•Kolonialisme dan Imperialisme sendiri sudah berkembang sejak abad ke-15 oleh bangsa Eropa ke seluruh dunia dan akhirnya masuk ke Indonesia.
   Hal itu dilatarbelakangi sejak terjadinya Perang Salib dan Jatuhnya Konstatinopel ke Turki Usmani (Ottoman) pada tahun 1453.Akhirnya jalur perdagangan Asia – Eropa yang melewati laut tengah ditutup, jadi mau tidak mau bangsa Eropa dengan bekal kemajuan Teknologi Pelayaran mulai mencari jalur perdagangan yang baru.

FAKTOR PENDUKUNG MUNCULNYA KOLONIALISME DAN IMPERALISME

         Sebenarnya hal yang melatarbelakanginya munculnya Kolonialisme dan Imperialisme selain beberapa hal yang disebutkan diatas juga ada beberapa faktor pendukung lainnya, yaitu :

1. Adanya semangat penaklukan (reconquista) terhadap orang – orang yang beragama islam.
2. Jatuhnya Kontantinople, ibu kota Imperium ke tangan Dinasti Usmani Turki.
3. Adanya keinginan mengetahui lebih jauh mengenai rahasia alam semesta, keadaan geografi, dan bangsa – bangsa yang tinggal di belahan bumi lain.
4. Adanya keinginan untuk mendapatkan rempah – rempah.
5. Kisah penjelajahan Marcopolo ( 1254-1324), seorang pedagang dari Venesia, Italia ke Cina yang dituang dalam buku Book of Various Experience.
6. Ingin memperoleh keuntungan / kekayaan yang sebanyak – banyaknya.
7. Adanya teori Copernicus dan Galileo Galilei.
8. Ambisi 3G ( Gold, Glory dan Gospel ).

BANGSA BARAT YANG DATANG DAN MENJAJAH DI INDONESIA

•Bangsa Portugis

       Bangsa Portugis menguasai Malaka tahun 1511 dibawah pimpinan Alfonso d’albuquerque. Bangsa Portugis datang ke Indonesia bertujuan untuk mencari rempah2.

Bangsa Indonesia menolak bangsa Portugis karena:

-  Portugis akan melakukan monopoli perdagangan rempah2
-  Portugis akan merampas kedaulatan raja-raja Indonesia
        Perlawanan terhadap bangsa Portugis pernah dilakukan oleh Raja Demak R. Patah dengan mengutus putranya Pati Unus tetapi mengalami  kegagalan.

Bangsa Spanyol

        Ekspedisi yang dipimpin oleh Ferdinand de Magelhaen dan Yuan Sebastian del Cono sampai Fhilipina tahun 1521. Magelhein meninggal dalam pertempuran di Filiphina dan perjalanan dilanjutkan oleh Sebastian del Cono, sampai Maluku tahun 1521. kemudian bertemu dengan Portugis sehingga terjadi perselisihan.
        Perselisihan diakhiri dengan perjanjian saragosa yang isinya :
•keturunan portugis disebelah barat garis Saragosa •Spanyol di sebelah timur garis Saragosa
 
•Bangsa Belanda

        Bangsa Belanda adalah bangsa yang terlama menjajah bangsa indoneia.Bangsa belanda sampai di Indonesia tahun 1596 dibawah pimpinan Cornelis de Houtman dan Peter Keyzer.
        Pada tanggal 20 Maret 1602, Belanda mendirikan organisasi yang disebut dengan VOC ( Vereenigde Oost Indische Compagnie ) Pimpinan VOC terdiri atas 17 orang sehingga disebut dengan Heren Zeventien.

Tujuan VOC adalah :
a. Menghindari persaingan yang tidak sehat diantara sesama pedagang Belanda
b. Memperkuat kedudukan Belanda dalam menghadapi persaingan perdagangan barat
c. Membantu pemerintah Belanda menghadapi Spanyol

Hak kekuasaan VOC yaitu :
a. Memonopoli perdagangan
b. Mengadakan perjanjian dengan raja setempat
c. Membentuk angkatan perang sendiri
d. Membuat mata uang sendiri
e. Mengangkat pegawai yang dibutuhkan
f. Berhak mengumumkan perang

Tindakan VOC :
          Pieter Both ( 1610-1614 ) diangkat sebagai gubernur jendral pertama VOC. Ia berkuasa di Jayakarta. Saat itu Jayakarta di perintah oleh seorang adipati, Pangeran WIjayakrama. Awalnya hubungan VOC dengan kerajaan kerajaan di Indonesia berjalan baik. Namun semua memburuk ketika masa pemerintahan J.P Coen ( Jan Pieterzoon Coen ). Pada tahun 1619 Jayakarta jatuh ke tangan VOC. Tepatnya tanggal 30 mei 1619 Jayakarta berubah nama menjadi Batavia. Nama Batavia digunakan untuk mengabdikan nama nenek moyang bangsa Belanda, yaitu bangsa Bataaf.

Dalam monopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia, VOC memberlakukan hal-hal berikut.

a. Hak Eksteerpasi, yaitu hak untuk mengurangi hasil rempah-rempan dengan cara menebang atau memusnahkannya bila perlu. Tujuannya agar penawaran rempah-rempah terkendali dengan harga yang tetap menguntungkan VOC.

b. Pelayaran Hongi (Hongi Tochtan), yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan monopoli perdagangan Indonesia. Jika petani menjual rempah-rempahnya kepada pihak selain VOC, maka petani tersebut ditangkap dan rempah-rempahnya dibakar.
Namun, kejayaan VOC tidak berlangsung lama. VOC mengalami kemunduran pada akhir abad XVIII.

Sebab-sebab kemunduran VOC sebagai berikut.
· Banyak pegawai VOC melakukan penyelewengan untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
· Wilayah Indonesia yang luas memerlukan biaya besar untuk mengelolanya.
· Biaya perang untuk menumpas perlawanan sporadic suku-suku di Indonesia sangat besar.
· Persaingan dengan kongsi dagang negara lain, misalnya EIC milik pemerintah Inggris, semakin tajam.

Wednesday, November 1, 2017

BAB 3: KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945





BAB 3: KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945






A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur
Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhanyang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhanyang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira,sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional. Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Pengertian sistem politik menurut beberapa ahli :
a.    David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial,melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b.    Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup duahal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudianmelibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dankewenangan.
c.    Jack C. Plano, mengartikan sistempolitik sebagai pola hubunganmasyarakat yang dibentukberdasarkan keputusan-keputusanyang sah dan dilaksanakan dalamlingkungan masyarakat tersebut.
d.    Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakanberbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
- Fungsi-fungsi politik antaralain :
1.    1.fungsi sosialisasi politik
2.    2.fungsi rekruitment
3.    3.fungsi komunikasi politik
4.    4.fungsi stratifikasi.
- Secara umum ciri-ciri sistem politik antara lain adalah sebagai berikut.
1.    Memiliki tujuan.
2.    Mempunyai komponen-komponen.
3.    Tiap komponen memiliki fungsi-fungsi yang berbeda.
4.    Adanya interaksi antara komponen satu dengan yang lainnya.
5.    Adanya mekanisme kerja (pengaturan struktur kerja dalam sistem politik).
6.    Adanya kekuasaan, kekuasaan untuk mengatur komponen dalam sistem atau di luar sistem. Tiap komponen memiliki kekuasaan, namun tingkatannya berbeda-beda.
7.    Adanya kebudayaan politik (terdapat prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolok ukur dalam pengembangan sistem tersebut.
Sistem politik berbeda dengan sistemsistem sosial yang lainnya. Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a.    Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b.    Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
c.    Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
d.    Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepasdari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Infrastruktur
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.
a)  Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b)   Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c)    Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.
d)   Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
B.Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD RI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai  konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18  Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara  Indonesia adalah sebagai berikut.
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4.    Presiden/Wakil Presiden
5.    Mahkamah Agung
6.    Mahkamah Konstitusi
7.    Komisi Yudisial
8.    Badan Pemeriksa Keuangan
Struktur lembaga-lembaga negara :








Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a.    Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
b.    Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
c.    MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
d.    Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NKRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
e.    MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a.    Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b.    Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden menurut UUD NKRI Tahun 1945.
1)   Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
2)   Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3)   Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4)   Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara  lain  atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5)   Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6)   Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7)   Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8)   Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
9)   Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10)Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
11)Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12)Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a.    Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b.    Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
c.    Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
d.    Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a.    BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b.    Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a.    MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b.    MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1.    Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
2.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
3.    Memutus pembubaran partai politik.
4.    Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
5.    Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a.    KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
b.    KY hakim berwenang mengusulkan pengangkatan agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a.    DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b.    DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
c.    Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
d.    DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.


C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis yaitu :
1.    Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara padasuatu periode tertentu.
2.    Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
3.    Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memilikisejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a)    Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dansosio-ekonomi.
b)   Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, danmasyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yangberkualitas.
c)    Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untukmendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalamkondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
d)   Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkanpembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketigaelemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas,harmoni, dan kerja sama.
e)    Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamisantara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitandengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.    Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintahmengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
2.    Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikanpelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
3.    Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya,pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatanuntuk berpartisipasi dalam pembangunan.
4.    Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabatyang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan ataurembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
5.    Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaandan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepadapenduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
6.    Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancanganundang-undang (RUU).
7.    Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalammenjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.
Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukanbeberapa persyaratan sebagai berikut.
a)    Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antaralain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan dilingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasiadministrasi pemerintah.
b)   Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintahharus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
c)    Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-undanganyang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yangbaik.
d)   Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadapberbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintahmaupun dari elemen swasta serta LSM.
e)    Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya,sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information)keputusan pemerintah terjamin.

D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
          Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.    Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
2.    Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
3.    Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
4.    Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
5.    Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
6.    Dapat menerima perbedaan pendapat.
7.    Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
8.    Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9.    Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
10. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara pasif sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.
11. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
12. Membangun budaya politik yang demokratis.
13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
14. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.
Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
a. Di Lingkungan Sekolah

1)   Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.

2)   Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.

3)   Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.

b. Di Lingkungan Masyarakat

1)   Forum warga.

2)   Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat danrumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.

3)   Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran sebagainya.

c. Di Lingkungan Negara

1)   Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.

2)   Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).

3)   Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.

Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.



TENTANG MIKROPROSESOR,FUNGSI, SEJARAH DAN CARA KERJA

     Mikroprosesor adalah sebuah Chip IC atau Sirkuit Terintegrasi yang menggabungkan fungsi inti dari unit pemrosesan pusat (CPU/Central P...